IJIN KUNJUNGAN
PERSYARATAN IZIN KUNJUNGAN / ITK
1. Permohonan perpanjangan Izin Kunjungan diajukan oleh orang asing yang bersangkutandan atau sponsornya, 7 hari sebelum tanggal berakhir Izin Kunjungan kepada Kepala Kantor Imigrasi Setempat, dengan mengisi formulir yang ditentukan; 2. Surat sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi; 3. Identitas Sponsor (KTP); 4. Foto copy dan asli Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti Izin Kunjungan yang sah dan masih berlaku; 5. Mempunyai tiket kembali (Return Ticket) atau tiket untuk melanjutkan ke negara lain; 6. Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal; 7. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 buah; 8. Untuk perpanjangan ketiga sampai dengan kelima, melampirkan bukti Pendaftaran Orang Asing (POA) dari Kantor Imigrasi yang berwenang.
KETERANGAN IZIN KUNJUNGAN 1. Masa berlaku paling lama 60 hari; 2. Dapat diperpanjang max 5 kali berturut-turut dan tiap perpanjangan selama 30 hari; 3. Dapatdi alih status ke ITAS setelah tiba di Indonesia, adapun syaratnya: 1. Permintaan orang asing yang bersangkutan dan sponsornya; 2. Telah berada di Indonesia untuk: 2. Bekerja sebagai tenaga ahli 3. Bekerja sebagai pimpinan perusahaan 4. Pendidikan dan pelatihan 5. Penelitian ilmiah 6. Bergabung dengan suami/isteri WNI 7. Bergabung dengan suami/isteri ITAS atau ITAP 8. Bergabung dengan orang tua ITAS/ITAP, bagi anak-anak: < 18 th dan belum menikah 9. Pertimbangan manfaat/alasan kemanusiaan 10. Berdasarkan keputusan Dirjen 11. Memperoleh kembali kewarganegaraan berdasar UU no.6 Th.2006 12. Wisatawan lanjut usia
Permen Hukum dan Ham RI no.M.IZ.01.10 TH.2007 : Perubahan Permen M.02.IZ.01.10 1995 Tentang visa Izin Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, izin masuk dan izin keimigrasian.
Proses Permohonan Izin Kunjungan: Proses Permohonan Perpanjangan Izin Kunjungan ini berlaku sampai 5 (lima) kali dengan prosedur yang sama dengan dengan Permohonan Kartu Izin terbatas (KITAS). Penjelasan Proses tersebut adalah sebagai berikut : 1. Petugas loket menerima berkas dari pemohon, memeriksa kelengkapan permohonan Izin Tinggal Terbatas dan memasukan berkas ke dalam komputer termasuk pemindaian dokumendan penyerahan Paspor. 2. Petugas loket menyerahkan berkas yang sudah diverifikasi ke Seksi Waskadim untuk dilakukan pengecekan terhadap Daftar Cegahdan penelitian dokumen yang diterima. 3. Bagian Seksi Statuskim memproses permohonan yang sudah diverifikasi oleh Seksi Waskadim dan melanjutkan untuk dibuatkan permohonan lanjutan. 4. Bendahara Penerima menerima pembayaran terhadap permohonan yang diajukan dan mengeluarkan Tanda Terima Pembayaran. 5. Berkas yang sudah dilakukan pembayaran dikirimkan ke Petugas Foto & Sidik Jari (5.a) untuk dilakukan pengambilan identifikasi : Foto Wajah, Sidik jari & Tanda Tangan pemohon dan menyerahkan dokumen yang sudah lengkap kepada Kepala Kantor (5.b) untuk ditandatangani. 6. Permohonan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor untuk dilanjutkan ke bagian Loket Penerima (6) untuk diserahkan kepada pemohon dan ke bagian Seksi Infokim (6.a) untuk dilakukan pengarsipan dan pemindaian dokumen. 7. Petugas Loket penyerahkan berkas permohonan yang sudah disetujui. |
IJIN TINGGAL TERBATAS
Penjelasan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) yang hasilnya akan dibuatkan Kartu ITAS atau dikenal dengan KITAS yaitu : Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah: 1. Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas 2. Orang asing pemegang Visa Terbatas 3. Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
PERSYARATAN ITAS IZIN TINGGAL TERBATAS)
1. Persyaratan umum 1. Surat permintaan dan jaminan 2. Riwayat hidup, pekerjaan dan pendidikan orang asing tsb 3. Fotocopy dan asli paspor yg masih berlaku 4. Pas foto berwarna 2x3cm sebanyak 2 lembar 5. Membayar biaya administrasi
2. Persyaratan khusus 1. Rekomendasi instansi terkait 2. Bagi isteri/suami/anak malampirkan surat yang diperlukan ( Peraturan Dirjen F-434 Tahun 2006 tentang jenis, index dan peneraan visa) 3. Masa Berlaku 1. Masa berlaku max 2 tahun untuk : 1. Penanam modal asing 2. Mengikuti pendidikan 2. Masa berlaku max 1 tahun untuk : 1. Bekerja sebagai tenaga ahli 2. Bersifat tidak bekerja spt : 1. Penanam modal 2. Latihan atau penelitian ilmiah 3. Penyatuan keluarga 4. Repatriasi (pemulangan kembali orang ke tanah airnya) 5. Lanjut usia 3. Masa berlaku kurang dari 6 bulan diberikan kepada : 4. Tenaga ahli untuk bekerja dengan ketentuan 5. Dapat diperpanjang max 6 bulan 6. Tidak diberikan ERP (Exit Re-Entry Permit) 7. Tidak diberikan EPO (Exit Permit Only) 8. Tidak diambil sidik jari kecuali lebih dari 90 hari
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diberikan kepada Warga Negara Asing yang ingin bekerja atau ingin menetap di Indonesia, Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :
A. Persyaratan dari Perusahaan Sponsor 1. Copy Akte Notaris yang telah disahkan oleh Pejabat terkait 2. Copy SIUP 3. Copy TDP 4. Copy Surat keterangan Domisili Perusahaan 5. Copy NPWP Perusahaan 6. Copy KTP Direktur 7. Bagan Organisasi (didalamnya ada posisi untuk calon TKA) 8. Copy Kontrak Kerja 9. Surat penunjukkan Staf Pendamping untuk TKA 10. Copy Surat Wajib Lapor Depnaker untuk mempekerjakan TKA (UU Wajib lapor No.17 tahun 1981) 11. Surat Sponsor dari perusahaan 12. Surat Kuasa pengurusan B. Persyaratan yang harus disiapkan oleh WNA 1. Copy Paspor , halaman penuh – cover depan hingga cover belakang. 2. Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) –> Bahasa Inggris atau Indonesia 3. Copy Ijazah 4. Pasphoto ukuran 4×6; 3×4, dan 2×3, masing-masing 6 lembar, dengan latar belakang Merah.
Proses Permohonan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) :
Penjelasan Proses tersebut adalah sebagai berikut : 1. Petugas loket menerima berkas dari pemohon, memeriksa kelengkapan permohonan Izin Tinggal Terbatas dan memasukan berkas ke dalam komputer termasuk pemindaian dokumendan penyerahan Paspor. 2. Petugas loket menyerahkan berkas yang sudah diverifikasi ke Seksi Waskadim untuk dilakukan pengecekan terhadap Daftar Cegahdan penelitian dokumen yang diterima. 3. Bagian Seksi Statuskim memproses permohonan yang sudah diverifikasi oleh Seksi Waskadim dan melanjutkan untuk dibuatkan permohonan lanjutan. 4. Bendahara Penerima menerima pembayaran terhadap permohonan yang diajukan dan mengeluarkan Tanda Terima Pembayaran. 5. Berkas yang sudah dilakukan pembayaran dikirimkan ke Petugas Foto & Sidik Jari (5.a) untuk dilakukan pengambilan identifikasi : Foto Wajah, Sidik jari & Tanda Tangan pemohon dan menyerahkan dokumen yang sudah lengkap kepada Kepala Kantor (5.b) untuk ditandatangani. 6. Permohonan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor untuk dilanjutkan ke bagian Loket Penerima (6) untuk diserahkan kepada pemohon dan ke bagian Seksi Infokim (6.a) untuk dilakukan pengarsipan dan pemindaian dokumen. 7. Petugas Loket penyerahkan berkas permohonan yang sudah disetujui. |
IJIN TINGGAL TETAP
Penjelasan Izin Tinggal Tetap (ITAP) : 1. Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnyalima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas. Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.
2. Izin Tinggal Tetap diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Menteri Hukum dan HAM. Permohonan diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi, dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut: 1. Surat permintaan dari pemohon Izin Tinggal Tetap; 2. Pasfoto; 3. Surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir; 4. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pengendalian Orang Asing dan Kartu izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku.
3. Pemberian izin Tinggal Tetap diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi tersebut dan izin Tinggal tetap hanya diberikan kepada orang asing pemegang paspor kebangsaan, untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
4. Permohonan perpanjangan izin Tinggal Tetap diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum izin Tinggal Tetap berakhir.
5. Dalam hal izin Tinggal Tetap berakhir, sedangkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi mengenai permohonan perpanjangan izin Tinggal tetap belum diberikan, Kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan memberikan perpanjangan sementara paling lama 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak izin Tinggal Tetap berakhir.
Dasar hukum: 1. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian 2. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian 3. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
Persyaratan permohonan Izin Tinggal Tetap (ITAP) adalah sebagai berikut : A. Persyaratan dari Perusahaan Sponsor 1. Copy Akte Notaris yang telah disahkan oleh Pejabat terkait 2. Copy SIUP 3. Copy TDP 4. Copy Surat keterangan Domisili Perusahaan 5. Copy NPWP Perusahaan 6. Copy KTP Direktur 7. Bagan Organisasi (didalamnya ada posisi untuk calon TKA) 8. Copy Kontrak Kerja 9. Surat penunjukkan Staf Pendamping untuk TKA 10. Copy Surat Wajib Lapor Depnaker untuk mempekerjakan TKA (UU Wajib lapor No.17 tahun 1981) 11. Surat Sponsor dari perusahaan 12. Surat Kuasa pengurusan B. Persyaratan yang harus disiapkan oleh WNA 1. Copy Paspor (Halaman penuh – Cover Depan sampai Cover Belakang) 2. Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) –> Bahasa Inggris atau Indonesia 3. Copy Ijazah 4. Pasphoto ukuran 4×6; 3×4, dan 2×3 cm, masing-masing 6 lembar (latar belakang Merah) |
Alih Status dari Izin Kunjungan (ITK) ke ITAS
Perubahan status dari Izin Kunjungan Terbatas ke Izin Tinggal Terbatas, adalah sebagai berikut : Persyaratan : 1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku 2. Visa/izin tinggal yang masih berlaku 3. Surat permohonan dari sponsor 4. Ktp/identitas diri sponsor 5. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai 6. Untuk alih status karena perkawinan/penyatuan keluarga melampirkan :
1. Akte perkawinan/surat nikah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang 2. Surat keterangan lapor/pencatatan perkawinan dari instansi yang berwenang apabila pernikahan dilangsungkan diluar negeri 3. KTP & KK suami atau isteri WNI 7. Untuk alih status karena tenaga kerja asing melampirkan :
1. Izin mempergunakan tenaga kerja asing 2. Akta pendirian perusahaan 3. Tanda daftar perusahaan 8. Untuk Rohaniawan melampirkan rekomendasi dari kementerian agama 9. Untuk Pelajar/Mahasiswa yang mengikuti pendidikan melampirkan :
1. Rekomendasi dari Kemendiknas untuk mahasiswa yang belajar di perguruan swasta 2. Rekomendasi Kepala Sekolah Negeri/Rektor PTN bagi mahasiswa yang mengikuti pendidikan di sekolah negeri/PTN di Indonesia. |
Biaya Perizinan sesuai dengan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia :
NO |
JENIS PERIZINAN |
SATUAN |
BIAYA |
1 |
Izin Tinggal Kunjungan |
|
|
- Pemberian Izin Kunjungan |
Per Orang |
Rp300,000.00 |
|
- Setiap Kali Perpanjangan Izin Kunjungan |
Per Orang |
Rp300,000.00 |
|
2 |
Izin Tinggal Terbatas (Baru/Perpanjangan) |
|
|
|
- Saat kedatangan |
Per Orang |
Rp450,000.00 |
- Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan |
Per Orang |
Rp450,000.00 |
|
|
- Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan |
Per Orang |
Rp650,000.00 |
- Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun |
Per Orang |
Rp800,000.00 |
|
- Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun |
Per Orang |
Rp1,000,000.00 |
|
- Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun |
Per Orang |
Rp1,400,000.00 |
|
- Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun |
Per Orang |
Rp1,600,000.00 |
|
- Foto pemohon ITAS |
Per Orang |
Rp55,000.00 |
|
3 |
Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas Karena Rusak atau Hillang dan masih berlaku |
|
|
- Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan |
Per Orang |
Rp900,000.00 |
|
- Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan |
Per Orang |
Rp1,100,000.00 |
|
- Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun |
Per Orang |
Rp1,800,000.00 |
|
- Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun |
Per Orang |
Rp2,000,000.00 |
|
- Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun |
Per Orang |
Rp2,800,000.00 |
|
- Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun |
Per Orang |
Rp3,000,000.00 |
|
4 |
Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun |
Per Orang |
Rp3,500,000.00 |
5 |
Izin Tinggal Tetap Elektronik (E-KITAP) Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun |
Per Orang |
Rp3,750,000.00 |
6 |
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas |
Per Orang |
Rp10,000,000.00 |
7 |
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Elektronik (E-KITAP) Untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas |
Per Orang |
Rp10,200,000.00 |
8 |
Penggantian Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Karena Rusak atau Hilang dan Masih Berlaku |
Per Orang |
Rp1,500,000.00 |
9 |
Penggantian Izin Tinggal Tetap Elektronik (E-KITAP) Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Karena Rusak atau Hilang dan Masih Berlaku |
Per Orang |
Rp1,700,000.00 |
10 |
Penggantian Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Untuk jangka Waktu yang Tidak Terbatas Karena Rusak atau Hilang |
Per Orang |
Rp3,000,000.00 |
11 |
Penggantian Izin Tinggal Tetap Elektronik (E-KITAP) Untuk jangka Waktu yang Tidak Terbatas Karena Rusak atau Hilang |
Per Orang |
Rp3,200,000.00 |
12 |
Izin Masuk Kembali (RE-ENTRY PERMIT) |
|
|
- Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP) 6 bulan |
Per Orang |
Rp600,000.00 |
|
- Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP) 1 tahun |
Per Orang |
Rp1,000,000.00 |
|
- Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP) 2 tahun |
Per Orang |
Rp1,750,000.00 |
|
- Surat Keterangan Keimigrasian |
Per Orang |
Rp3,000,000.00 |
** Jika sewaktu-waktu terjadi perubahan biaya dan lainnya, maka akan diberitahukan kemudian oleh Petugas Layanan Keimigrasian.